“Langit Ia tinggikan dan diadakan-Nya neraca (keadilan).”
~QS Ar Rahman (Yang Maha Pemurah) 55:7
Sejarah Konstitusi
a. Konstitusi Dunia
Sejak zaman Yunani kuno istilah Konstitusi telah dikenal, hanya Konstitusi itu diartikan materiil karena Konstitusi belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai Konstitusi, sedangkan nomoi adalah Undang-Undang biasa.
Dalam abad pertengahan sudah dikenal orang tentang Konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarchomachen, yaitu suatu aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak. Untuk mencegah agar raja tidak berbuat sewenang-wenang maka golongan ini menghendaki suatu perjanjian dengan raja. Aliran ini terutama terdiri dari golongan Calvinis yang menuntut pertanggung jawaban raja dan jika perlu raja bisa dipecat dan dibunuh.
b. Konstitusi Indonesia
Para elite masa pergerakan nasional di tahun 1930-an sampai pengesahan UUD 1945, nama-nama seperti Tjokroaminoto, Agus Salim, A. Hasan, Natsir, K.H Mas Mansur, K.H Abdul Kahar Muzakkir dari kalangan modernis Islam, telah bersilang pendapat dengan kalangan nasionalis sekuler seperti Soekarno dan Soepomo. Ini berlanjut saat pembentukan lembaga negara dalam siding Konstitusi tahun 1957, antara elite Partai Masyumi yang didukung Partai Islam lainnya dengan elite Partai Nasionalis Indonesia dengan dukungan dari kalangan elite Partai Sosialis serta Partai Komunis. Semua itu kemudian diakhiri dengan “palu godam” kekuasaan Soekarno yang otoriter dengan dukungan militer, yaitu dengan keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Perdebatan ini tidak pernah berakhir dengan tuntas, dan ini menjadi “pekerjaan rumah” bagi bangsa Indonesia.
c. Pengaruh Islam dalam Konstitusi Dunia dan Konstitusi Indonesia
Hubungan mahasiswa Barat dengan sebagian Sekolah Islam di Andalusia dan lainnya berpengaruh besar dalam penerjemahan kumpulan hukum fiqih dan tasyri’ ke dalam bahasa mereka.
Pada saat itu Eropa belum mempunyai sistem yang mantap dan undang-undang yang adil. Ketika pemerintahan Napoleon Bonaparte masuk ke negeri Mesir, mereka menejemahkan kitab-kitab Fiqih Maliki yang paling terkenal ke dalam bahasa Perancis. Kitab Fiqih Maliki yang diterjemahkan itu adalah kitab al-khalii yang menjadi inti undang sipil Perancis yang banyak sekali persamaannya dengan hukum-hukum fiqih Maliki.
Dalam hal itu, Sedillot mengatakan, “Madzhab Maliki itulah yang secara khusus memikat pandangan kita karena hubungan kita dengan bangsa Arab Afrika, Pada waktu itu pemerintah Perancis menugaskan DR. Peron untuk menerjemahkan kitab Fiqih Al-Mukhtasar karya Al-Khalil Bin Ya’qub (wafat tahun 1442 M).”
Pada zaman kolonialisme Belanda di Indonesia, kurang lebih selama 3,5 abad, Belanda sendiri sebenarnya dalam kekuasaan Perancis yang secara otomatis menerapkan Konstitusinya sebagai hukum dasar Belanda yang juga secara tidak langsung menerapkan Konstitusi Perancis kepada negeri-negeri jajahannya, salah satunya Indonesia.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesets. Suatu kekhilafan Karena ada sebagian yang menyatakan bahwa pengertian Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.
Jika paham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti Konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar Konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata tapi juga sosiologis dan politis.
Untuk mendefinisikan secara baku sangatlah sulit disebabkan ada beberapa perbedaan pendapat dalam memahami Konstitusi. Tapi disini dapat kita tarik benang merah daripada Konstitusi yaitu dari bentuknya dan isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan Undang-Undang yang tertinngi yang berlaku dalam suatu negara/organisasi. Isinya merupakan suatu yang bersifat fundamental artinya, bahwa tidak semua hal yang penting harus dimuat dalam Konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas.
Jadi pengertian yang mudah dimengerti dan telah dikerucutkan agar menjadi sebuah pengertian yang mudah dipahami tanpa meninggalkan unsur-unsur inti, Konstitusi adalah Peraturan yang tertinggi dalam suatu negara atau organisasi, yang memuat ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara atau organisasi itu.
Rhians Dhafiqs D.
HMI Komisariat Persiapan UKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar